Posts

Showing posts with the label regulation

Kementerian Perdagangan Memusnahkan 2,5 Ton Garam Himalaya dan Ribuan Botol Minuman

Image
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memusnahkan 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan. Pemusnahan barang-barang hasil pengawasan tersebut berlangsung di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7).

Landasan Hukum Sentra IKM

Image
Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah merupakan salah satu upaya dalam pembangunan industri nasional. Strategi pengembangan Sentra sudah pernah dilakukan untuk sektor Industri Kecil dan Menengah pada periode sebelumnya. Baca Juga : Artikel Pilihan Pembaca Berikut kami rangkum Landasan Hukum dan Kebijakan dari Sentra IKM 1.  UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian  Amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian secara eksplisit mengamanatkan bahwa Pemerintah (Pusat dan/ Pemerintah Daerah) melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia melalui perwilayahan Industri (pasal 14 a.1 UU No. 3 tahun 2014). Strategi pengembangan perwilayahan industri dilakukan melalui: a. Pengembangan wilayah pusat pertumbuhan Industri; b. Pengembangan kawasan peruntukan Industri; c. Pembangunan Kawasan Industri; dan d. Pengembangan sentra Industri kecil dan Industri menengah (Sentra IKM). 2.  UU No. 23 tahun 2014 tentang Pem

Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan IKM

Undang-undang No.3 Tahun 2014 tentang perindustrian khususnya pasal 14 menjelaskan bahwa konsep ketataruangan berbasis industri dibagi dan dilaksanakan melalui: Wilayah pusat pertumbuhan industry (WPPI),  Kawasan peruntukan Industri,  Pembangunan Kawasan Industri dan Pengembangan Sentra IKM. Pembagian konsep ketatarunagan dimaksud berdasarkan: Pendekatan rencana tata ruang wilayah,  pendayagunaan potensi sumberdaya wilayah secara nasional,  peningkatan data saing industry berlandaskan keunggulan sumber daya daerah, dan  pendekatan nilai tambah sepanjang rantai nilai. bersambung.....

Visi Pembangunan Industri Nasional

Sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Visi pembangunan sektor industri adalah menjadi Negara Industri Tangguh yang bercirikan: Struktur industri nasional yang kuat, dalam, sehat dan berkeadilan;  Industri yang berdaya saing tinggi di tingkat global;   Industri yang berbasis inovasi dan teknologi. Berdasarkan survey World Bank tahun 2013, Global Competitive Index, Indonesia berada pada urutan ke 50 dari 144  negara.  Infrastruktur dan Inovasi merupakan faktor daya saing terendah disamping kelembagaan dan aplikasi teknologi. Faktor faktor tersebut sangat dominan dirasakan oleh kelompok IKM. Untuk mencapai visi pembangunan sektor industri tersebut dilakukan dengan Misi pembangunan yaitu: Meningkatkan peran industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional; Memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional; Meningkatkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau; Menjamin kepas