Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan IKM

Undang-undang No.3 Tahun 2014 tentang perindustrian khususnya pasal 14 menjelaskan bahwa konsep ketataruangan berbasis industri dibagi dan dilaksanakan melalui:

  • Wilayah pusat pertumbuhan industry (WPPI), 
  • Kawasan peruntukan Industri, 
  • Pembangunan Kawasan Industri dan Pengembangan Sentra IKM.
Pembagian konsep ketatarunagan dimaksud berdasarkan:

  • Pendekatan rencana tata ruang wilayah, 
  • pendayagunaan potensi sumberdaya wilayah secara nasional, 
  • peningkatan data saing industry berlandaskan keunggulan sumber daya daerah, dan 
  • pendekatan nilai tambah sepanjang rantai nilai.

bersambung.....

Comments

Popular posts from this blog

Landasan Hukum Sentra IKM

Perkembangan Industri Alat Transportasi