Landasan Hukum Sentra IKM
Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah merupakan salah satu upaya dalam pembangunan industri nasional. Strategi pengembangan Sentra sudah pernah dilakukan untuk sektor Industri Kecil dan Menengah pada periode sebelumnya.
Baca Juga : Artikel Pilihan Pembaca
Berikut kami rangkum Landasan Hukum dan Kebijakan dari Sentra IKM
1. UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian
Amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian secara eksplisit mengamanatkan bahwa Pemerintah (Pusat dan/ Pemerintah Daerah) melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia melalui perwilayahan Industri (pasal 14 a.1 UU No. 3 tahun 2014).
Strategi pengembangan perwilayahan industri dilakukan melalui:
a. Pengembangan wilayah pusat pertumbuhan Industri;
b. Pengembangan kawasan peruntukan Industri;
c. Pembangunan Kawasan Industri; dan
d. Pengembangan sentra Industri kecil dan Industri menengah (Sentra IKM).
2. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Berkaitan dengan pengembangan industri kecil dan menengah, Undang-Undang ini mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengembangkan potensi daerah yang sesuai dengan konsisi daerah, kearifan lokal, potensi wilayah dan potensi unggulan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sentra IKM adalah salah satu upaya untuk mengembangkan potensi unggulan daerah, dengan memberikan nilai tambah pada sumber daya lokal melalui teknologi industri.
Pengelompokkan industri kecil dan industri menegah dalam suatu Sentra dapat lebih memudahkan proses pembinaan, pembangunan inftastruktur pendukung industri, ketersediaan dan kepastian lahan serta muncul aglomerasi dan aliansi strategis diantara sesama industri. Karena itu pembangunan Sentra IKM bermuara pada peningkatan daya saing kolektif pada Sentra tersebut.
Baca Juga : Kecepatan Mengambil Tindakan
3. PP No. 24 tahun 2009, tentang Kawasan Industri
Dalam pelaksanaan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian perlu mendorong pembangunan Industri yang dilakukan melalui pembangunan lokasi Industri berupa Kawasan Industri.
Pembangunan Kawasan Industri merupakan sarana untuk mengembangkan Industri yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investasi.
4. PP No. 26 tahun 2008, tentang RTRW Nasional
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menata Wilayah Peruntukan Industri berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut:
a. Wilayah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri;
b. Tidak menganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. Tidak mengubah lahan produktif.
5. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015, tentang Rencana Induk Industri Pembangunan Industri Nasional tahun 2015-2035
Dalam RIPIN disebutkan bahwa Pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM) dilakukan pada setiap wilayah Kabupaten/Kota (minimal sebanyak satu Sentra IKM, terutama di luar Pulau Jawa) yang dapat berada di dalam atau di luar Kawasan Industri.
Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memungkinkan dibangun Kawasan Industri karena tidak layak secara teknis dan ekonomis, maka pembangunan industri dilakukan melalui pengembangan.
Baca Juga : Catatan dari Pejabat Publik
Sentra IKM yang perlu diarahkan baik untuk mendukung industri besar sehingga perlu dikaitkan dengan pengembangan WPPI, maupun Sentra IKM yang mandiri yang menghasilkan nilai tambah serta menyerap tenaga kerja.
PP 142 tahun 2015
ReplyDeletehttps://dyarinotes.com/
ReplyDeleteHi bro salam dari https://www.radenpedia.com
ReplyDelete