Industri Kapal Nasional

Saat ini industri perkapalan nasional masih belum terlihat keindustriannnya, padahal Indonesia merupakan salah satu negara maritim terbesar di dunia. 

Untuk itu Pemerintah yang kita kasih tanggung jawab untuk mengatur negara ini harus berperan serta sebgai AKTOR utama untuk membangun industri perkapalan yang semakin terhimpit dan tidak terurus ini. apa perlu kita demoooo.....(tidak kan)






Industri perkapalan nasional sampai saat ini masih MISKIN dana dari perbankan, kemudian Pemerintah harus membuat kebijakan membangun industri perkapalan di dalam negeri, bukan hanya reparasi ataupun impor

dengan cuap-cuap memajukan industri perkapalan, pemerintah juga haruus berlaku adil antara perdagangan dan industri di sektor industri galangan kapal.





Pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% bagi industri perkapalan di dalam negeri diyakini mendongkrak daya saing galangan sehingga mampu merebut proyek pengadaan kapal baru. Pembebasan PPN tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden No.5 Ta-hun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Inpres itu menyatakan perlunya memberikan fasilitas perpajakan kepada industri perkapalan nasional.



Pungutan PPN termasuk pengenaan bea masuk impor komponen kapal menyebabkan harga kapal yang diproduksi di dalam negeri lebih mahal hingga 17% dibandingkan dengan kapal impor. Pemerintah telah membebaskan PPN atas impor kapal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 287 2006 tentang Perubahan atas PMK No. 146/2000. PMK ini mengatur soal impor dan atau penyera-han barang kena pajak tertentu dan atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.







Pemerintah juga menanggung bea masuk impor kapal antara lain berdasarkan Keputusan Menkeu No. 432/1996 tentang Pemberian Fasilitas Ditanggung Pemerintah atas Bea Balik Nama Kapal. Namun, pemerintah masih mengenakan PPN 10% di sektor galangan, meskipun sudah menanggung bea masuk impor komponen kapal.



Harusnnya  impor kapal diperketat dengan mengenakan PPN dan bea masuk secara proporsional.Kebijakan itu ditempuh untuk menggerakkan industri galangan yang beroperasi secara penuh. Jika (PPN dan bea masuk) ditetapkan, program standard dies vessel atau produksi kapal secara massal dengan kategori jenis tertentu bisa dijalankan. Pemerintah harusnnya menyiapkan dua pilihan pemberian insentif bagi industri galangan kapal domestik guna sehingga dapat memenuhi kebutuhan kapal nasional yang diyakini mencapai 526 unit.




MASALAH.....................


Salah satu, dua dan tiga masalah utama yang dihadapi industri perkapalan adalah pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).....

permasalahan ini semakin BUGIL karena industri galangan kapal lokal masih menggantungkan diri kepada MR. IMPORT komponen yang selama ini memang belum mampu diproduksi di dalam negeri.

Ketergantungan impor komponen kapal yang relatif tinggi tersebut mempengaruhi harga kapal dan waktu pengiriman, sehingga sulit bersaing dengan kapal impor, terutama dari China (Lagi-lagi Cina, tapi cewek cina cantik-cantik...heeheeeheeee). 


INI lah yang membuat daya saing industri galangan kapal nasional lemah dan loyo.........(peees)
















Kapal itu seperti harus diseriusin jangan cuma cumi......Ada 2 (dua) altematif untuk mengatasi permasalahan tersebut. 

  • Pertama, Opsi untuk membebaskan PPN 10% yang diteruskan hingga ke produsen dan komponen pendukungnya.
  • Kedua, Memasukkan industri galangan kapal ke dalam kategori pengembangan infrastruktur layaknya jembatan yang memiliki pajak final yang lebih rendah yakni sebesar 3%. 
Selama ini pebisnis pelayaran lebih cenderung membeli kapal impor yang lebih murah daripada kapal buatan lokal, salah satunya baing nya seperti rencana Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mengimpor 2.500 kapal.
Industri perkapalan nasional memiliki potensi yang BESAR dibuktikan dengan peningkatan jumlah armada kapal nasional menjadi 5.454 unit kapal atau 90,28% dari total armada kapal. 

Comments

Popular posts from this blog

Landasan Hukum Sentra IKM

Perkembangan Industri Alat Transportasi