Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan IKM
Undang-undang No.3 Tahun 2014 tentang perindustrian khususnya pasal 14 menjelaskan bahwa konsep ketataruangan berbasis industri dibagi dan dilaksanakan melalui:
- Wilayah pusat pertumbuhan industry (WPPI),
- Kawasan peruntukan Industri,
- Pembangunan Kawasan Industri dan Pengembangan Sentra IKM.
- Pendekatan rencana tata ruang wilayah,
- pendayagunaan potensi sumberdaya wilayah secara nasional,
- peningkatan data saing industry berlandaskan keunggulan sumber daya daerah, dan
- pendekatan nilai tambah sepanjang rantai nilai.
bersambung.....
Comments
Post a Comment